Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas

Setiap orang memiliki persepsi yang berbeda-beda jika disuruh memilih antara membeli rumah baru atau rumah bekas. Bagi orang yang berprinsip “yang penting punya rumah sendiri untuk ditinggali” maka membeli rumah bekas pun tidak akan menjadi masalah besar.

Beda  halnya dengan orang yang terbiasa hidup dengan gaya hedon, maka dibandingkan membeli rumah bekas dia akan lebih melilih membeli rumah baru.

Untuk setiap pembelian rumah baru ataupun bekas pasti ada aturannya  dan pasti aturannya berbeda. Begitupun jika anda merupakan pembeli rumah KPR, ada perbedaan membeli KPR rumah baru dan rumah bekas.

Bagi anda yang mengambil rumah KPR sebagai pilihan membeli rumah, ada kalanya anda akan dibingungkan dengan pilihan antara membeli rumah baru atau rumah bekas.

Sebagai calon pembeli kita harus memahami terlebih dahulu perbedaan dalam membeli rumah baru dan rumah bekas.

Ada perbedaan-perbedaan seperti halnya tata cara pengambilan KPR nya hingga total biaya yang harus dibayarkan. Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan yang ada pada pembelian rumah baru dan rumah bekas dengan KPR:

1. Proses Dalam Mengurus KPR

Untuk mengurus KPR rumah baru anda harus menyiapkan data-data pribadi terlebih dahulu seperti KTP, slip gaji, dan surat kerja.

Setelah semua data pribadi terurus maka pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan, dan surat transaksi pembeli dan developer rumah. Baru setelah itu kita bisa ke bank untuk mengurus KPR.

Sedangkan untuk rumah bekas kita diharuskan untuk meminta terlebih dulu surat-surat rumah pada pemilik rumah lama. Selanjutnya bisa langsung ke bank bila perlu bersama dengan pihak penjual agar pihak bank semakin yakin.

2. Proses dan Prosedur Yang Dilakukan Pihak Bank

Bagi rumah baru terlebih dulu bank akan melakukan pengecekan terhadap berkas atau dokumen persyaratan. Jika pihak developer yang bersangkutan telah bekerjasama dengan bank tersebut maka anda dinyatakan  lolos BI Checking dan bisa langsung ke proses selanjutnya.

Namun jika belum bekejasama maka setelah lolos BI Checking pihak bank akan melakukan appraisal atau perkiraan harga rumah yang akan dibeli.

Dengan adanya appraisal tentu saja ada biayanya kecuali jika anda memilih KPR Bank Syariah maka tidak ada biaya tambahan.

Sedangkan untuk rumah bekas hampir sama dengan aturan rumah baru, pada proses appraisal biaya akan ditanggung sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, penjual dan pembeli. Langkah mudahnya ajukan saja KPR ke Bank Syariah.

3. Proses Setelah Appraisal

Untuk rumah baru setelah appraisal selasai, pihak bank akan memberi putusan KPR. Anda bisa mngecek Surat Persetujuan Kredit (SPK) yang berisi syarat dan ketentuan KPR. Jika setuju anda bisa langsung tanda tangan.

Setelah itu anda juga akan diminta untuk tanda tangan akad kredit.  Hal ini harus dilakukan dihadapan seorang notaris, perwakilan bank, dan pihak developer.

Untuk rumah bekas anda juga akan mendapat SPK dan harus menandatangani akad kredit di hadapan notaris namun tidak harus ada developer. Hanya pihak pembeli, penjual, dan pihak bank.

4. Proses Biaya Uang Muka

Untuk rumah baru biaya uang  muka ini bisa dibayar setelah tanda tangan akad kredit. Adapun jika kita membeli rumah dengan harga 1 M ada layanan dimana pihak developer memberi fasilitas cicilan uang muka yang akan dibayarkan dulu ke bank dan selanjutnya kita menggantinya pada pihak bank.

Sedangkan untuk rumah bekas kita bisa langsung membayar uang muka pada pihak bank, namun kebanyakan ada penjual yang meminta uang cash nya langsung tanpa harus bersangkutan dengan pihak bank.

5. Proses Biaya-Biaya Tambahan

Biaya tambahan untuk rumah  baru sangat tergantung pada developer. Jika sebelumnya developer sudah bekerjasama dengan bank maka biaya tersebut gratis dan pembeli cukup membayar biaya booking.

Sedangkan untuk rumah bekas ini tergantung kesepakatan dengan penjual soal pihak yang akan menanggung biaya tambahan tersebut.

Demikianlah uraian perbedaan membeli KPR rumah baru dan rumah bekas agar memudahkan Anda. Semoga bermanfaat bagi anda yang bimbang memilih antara rumah baru ataupun rumah bekas.