Syarat dan Cara Mengurus Take Over KPR

Rumah termasuk aset serta bentuk investasi yang banyak dipilih. Hal ini bukan hanya karena rumah adalah tempat tinggal, namun juga karena nilai investasinya terbilang stabil.

Akan tetapi, membeli rumah tentu bukan perkara mudah mengingat harga yang cukup tinggi. Jika kita tidak memiliki dana dalam membeli rumah dengan cara tunai, maka alternatifnya adalah dengan memanfaatkan layanan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Dalam pembelian rumah melalui KPR, kita dapat mempertimbangkan opsi membeli rumah KPR yang di take over oleh sang pemilik. Take over KPR ialah tindakan pengalihan kepemilikan rumah dari satu orang ke orang lainnya.

Dalam prakteknya, terdapat tiga macam take over yang umum terjadi. Berikut adalah penjelasan iTrip.id mengenai ketiganya sekaligus syarat dan cara mengurus take over KPR sesuai jenisnya masing-masing.

1. Pertama, ada take over antar bank

Take over jenis ini biasanya akan dilakukan oleh mereka yang menginginkan bunga KPR lebih ringan dari yang dimiliki saat ini. Pada umumnya, hal ini dilakukan karena adanya penawaran lebih baik serta menguntungkan dari bank lain.

Seseorang akan memilih mengajukan KPR baru serta melakukan take over pada KPR sebelumnya yang sudah dimiliki. Syarat dalam take over jenis ini sama seperti persyaratan yang ditetapkan bank saat pengajuan KPR terdahulu.

Bank akan meminta kelengkapan terkait identitas seperti KTP serta KK dan bukti penghasilan tetap tiap bulan. Take over hanya akan dapat dijalankan apabila kita telah memiliki sertifikat rumah karena hal ini akan dijadikan jaminan atas kredit yang diajukan.

2. Kedua, ada jual rumah secara take over

Take over jenis ini dapat menjadi piihan apabila kita berkeinginan untuk membeli rumah menggunakan KPR serta melakukan take over pada KPR seseorang yang belum dilunasi.

Hal ini akan turut melibatkan tiga pihak, yaitu kita sebagai pemohon take over, penjual rumah yang akan dibeli rumahnya dan bank sebagai penyedia dana.

Syarat dan cara mengurus take over KPR ini sama seperti saat kita mengajukan KPR yang pertama. Lengkapi identitas diri serta keterangan terkait penghasilan tetap. Kita juga harus datang langsung ke bank bersama penjual rumah yang akan kita beli rumahnya melalui KPR.

3. Ketiga, ada lagi jenis take over KPR bawah tangan

Jenis satu ini adalah proses pengalihan kepemilikan rumah yang akan dilakukan di antara pihak pembeli serta penjual saja. Hal ini sangat tidak dianjurkan jika kita bertindak sebagai pihak yang hendak membeli rumah tersebut.

Tindakan melakukan take over di bawah tangan memiliki resiko tinggi bagi kita sebagai pembeli karena pihak bank tidak akan memberikan sertifikat kepemilkan rumah pada kita karena nama kita tidak tertera pada sertifikat itu. Akan ada masalah serta kerugian saat kita mengurus take over tersebut.

Take over memang umumnya dilakukan agar kita mendapat keuntungan dalam pengajuan KPR pada pihak bank. Namun, sebaiknya kita juga tidak melakukan take over yang salah dan memberikan kerugian besar ke depannya.

Hitung serta pertimbangkan keuntungan yang didapat dari proses take over tersebut. Pilih cara yang paling aman serta menguntungkan sehingga hak-hak kita akan terjamin di kemudian hari atas rumah yang dibeli.

Demikian beberapa syarat dan cara mengurus take over KPR. Semoga uraian di atas bermanfaat dan bisa memberi informasi terkait aneka jenis take over KPR yang tersedia dan bisa kita pilih.